MANGUPURA, BethaNews.com – Setelah sehari melarikan diri, Arya Pangestu alias Mang Yo berhasil dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Petang yang di backup Satreskrim Polres Badung di rumah kakaknya di Batubulan, Gianyar, Minggu, 18 Agustus 2024. Lelaki berusia 26 tahun itu diamankan setelah melakukan percobaan pembunuhan terhadap, I Putu Oka Pratama alias Yudik, di kediaman anggota Dewan Badung dari Partai Golkar, I Nyoman Artawa, SE, Sabtu, 17 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wita.
Sasaran bidik Arya Pangestu alias Mang Yo adalah Putu Oka Pratama alias Yudik yang saat itu sedang bertamu ke rumah anggota Dewan dari Partai Golkar tersebut. Tiga kali bidikan lelaki yang tinggal di Banjar Tiyingan , Desa Pelaga, Petang, Badung itu tidak mengenai sasaran, meleset dan hanya mengenai daun pintu.
“Anggota ciduk Mang Yo di rumah kakaknya di Batubulan, sekitar pukul 15.00, Wita, hari Minggu kemarin” ungkap Kapolres Badung, AKBP. Teguh Priyo Wasono, S.I.K, dalam jumpa pers, Senin, 18 Agustus.
Selain mengamankan pria pekerja serabutan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Scoopy Warna Hitam di Gianyar, yang dikendarainya sebelum dan sesudah melakukan penembakan. Saat diinterogasi, dia mengaku melakukan penembakan menngunakan senapan Air Gun laras Panjang. Senjata tersebut dibuang di tempat kerjanya di daerah Ubung, Denpasar setelah gagal mengeksekusi Yudik.
“Tim Opsnal amankan Barang Bbukti Air Gun laras panjang di Ubung. Kami amankan senapan beserta teman Mang Yo bernama Gusti Ngurah Putu Sumarbawa alias Dartok sebagai saksi,” ungkap Kapolres Teguh Priyo. Setelah diamankan, Tim Opsnal membawa Mang Yo beserta barang bukti ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, diketahui, motif aksi nekad Mang Yo karena sakit hati. Pelaku, Mang Yo dituduh sejumlah pihak di Desa bahwa sebagai otak dari pelaporan dugaan UU ITE yang dilaporkan, I Putu Oka Pratama alias Yudik yang merupakan staf aparatur Desa, dengan terlapor bernama Beni di Polres Badung.





