Hukum  

Pelihara Landak Jawa Hanya Pelanggaran Administrasi, Majelis Hakim PN Denpasar Bebaskan  Terdakwa

Satwa Dilindungi
Terdakwa pemelihara Landak Jawa dibebaskan majelis hakim dalam sidang putusan di PN Denpasar (Foto: N. Gabriel)

DENPASAR, BethaNews  – Terdakwa perkara landak, I Nyoman Sukena, langsung sujud syukur di depan persidangan setelah Majelis Hakim yang diketuai, Ida Bagus Bamadewa Patiputra menjatuhkan palu bebas dalam sidang, Kamis 19 September 2024 di PN Denpasar.

Ayah dua anak ini menurut Majelis Hakim, hanya melakukan kesalahan administrasi bukan tindak pidana karena ketidaktahuannya, bahwa memelihara satwa yang dilindungi harus memiliki ijin.

Boleh dikata, terdakwa berusia 39 tahun itu adalah penyelamat landak. Pasalnya, dirinya mampu merawat dua ekor landak, yang awalnya sebesar anak kucing dan berkembang biak, melahirkan sepasang anak landak.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali menuntut bebas warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung. Seperti diketahui, terdakwa ditahan Penuntut Umum dan  dititipkan di Rutan Lapas Kerobokan pada saat tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra yang didampingi hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, mempertimbangkan fakta hukum sehingga membebaskan Nyoman Sukena.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak yakni Landak Jawa (Hystrix Javanica) memerlukan izin. Terdakwa awalnya memperoleh dua ekor anak landak dari almarhum mertua kakaknya. Landak tersebut kemudian dipelihara  dan sama sekali tidak tahu binatang berbulu tajam itu adalah satwa dilindungi.

“Ketidaktahuan terdakwa bahwa binatang landak dilindungi, juga karena di Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, belum pernah ada sosialisasi,” ungkap  Bamadewa. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan saksi ahli dari BKSDA Bali bernama Suhendarto bahwa, ahli sendiri tidak mengetahui bahwa di Desa Bongkasa Pertiwi, ada landak yang banyak.

Bahkan binatang yang tergolong sebagai mamalia itu telah menjadi hama, karena memakan bibit kelapa yang ditanam masyarakat. Sehingga tidak ada sosialisasi terkait hal ini di sana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *