Hukum  

Penasihat Hukum Terdakwa Budiman Tiang, Dakwaan Jaksa Tidak Jelas

Budiman Tiang
Tim penasihat hukkum terdakwa Budiman Tiang (Foto : BethaNews)

DENPASAR, BethaNews – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang yang menyeret pengusaha Budiman Tiang ke kursi pesakitan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 4 September 2025.

Melalui tim Penasihat hukum, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., I Made Kariada, S.E., S.H., M.H., Kadek Cita Ardana Yudi, S.H., S.Si., Komang Nila Adnyani, S.H., serta I Nyoman Widayana Rahayu, S.H., Budiman mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsi tersebut, pihak terdakwa menguliti dakwaan yang dibacakan JPU kabur, tidak jelas, dan prematur sehingga seharusnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk).

Kuasa hukum Budiman menegaskan bahwa pokok perkara sebenarnya bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata murni terkait kepemilikan dan pengelolaan proyek properti The Umalas Signature / The One Umalas Signature di Seminyak, Bali.

Dalam sidang, kuasa hukum Budiman memaparkan sejumlah alasan mengapa dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum. Yakni tidak ada kejelasan pasal jika merujuk dalam dakwaan dianggap tidak membedakan secara tegas antara Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan).

Penggabungan dua pasal dengan fakta serupa menimbulkan ketidakpastian hukum serta melanggar asas legalitas. JPU menyebutkan kejadian terjadi pada “3 September 2024 atau setidak-tidaknya bulan September 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024”.

Rumusan ini dinilai terlalu luas dan tidak sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP tentang kepastian hukum. Tempat kejadian juga tidak spesifik karena menggunakan frasa “atau pada tempat-tempat lain”. Menurut tim hukum Budiman, seluruh transaksi dilakukan berdasarkan perjanjian sah, akta notariil, serta kewenangan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Karena itu, tidak ada unsur melawan hukum. Terdakwa adalah pemilik sah tanah dengan SHGB. Pengalihan tanah kepada PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) dilakukan lewat akta notaris. Pengambilalihan kembali dilakukan karena PT SUP dianggap wanprestasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *