DENPASAR, BethaNews– Upaya pengacara Togar Situmorang untuk lepas dari kasus hukum kandas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Praperadilan yang ajukan terhadap Polda Bali terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ditolak PN Denpasar.
Hakim Tunggal, Gede Putra Astawa dalam sidang putusan, Selasa, 19 Agustus 2025 menolak permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka sudah melalui prosedur yang ditentukan Undang – undang.
Dalam amar putusannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap pengacara yang mengklaim dirinya sebagai “Panglima Hukum” oleh Polda Bali selaku termohon telah sah dan sesuai prosedur hukum. “Bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Termohon (Polda Bali) sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” demikian pertimbangan hakim.
Hakim memaparkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan terhadap Togar Situmorang sebagai terlapor, hingga penyitaan barang bukti yang disahkan PN Denpasar.
Selain itu, gelar perkara juga sudah digelar pada tanggal 2 Juli 2025 dan menetapkan bahwa bukti cukup untuk menetapkan Togar Situmorang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Adapun alasan pemohon yang menyebut persoalan tersebut hanya hubungan perdata (relasi kuasa), menurut hakim, tidak dapat diterima. “Obyek pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek formil penetapan tersangka, sementara mengenai kualitas alat bukti, tidak menjadi materi pemeriksaan. Hal tersebut merupakan ranah majelis hakim pada pemeriksaan pokok perkara,” tegas hakim Putra Astawa.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Denpasar membantah keras tuduhan adanya suap dalam putusan ini. Juru Bicara PN Denpasar, Wayan Suarta, menegaskan isu yang disampaikan di akun Instagram milik Togar Situmorang yang menyatakan hakim menerima uang Rp2 miliar dari pihak yang melapor dirinya di Polda Bali untuk memengaruhi putusan adalah kabar bohong.








