“Itu berita bohong dan tidak benar. Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang kejam bagi hakim yang memeriksa perkara ini maupun lembaga Pengadilan Negeri Denpasar,” tegasnya. Suarta menambahkan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum yang tepat menyikapi pemberitaan tanpa dasar tersebut.
Mengenai putusan tersebut Penasihat Hukum Togar Situmorang, M Ridwan mengaku kecewa, karena semua yang menjadi pertimbangan pihaknya sebagai pemohon ditolak. “Kecewa ya kecewa ya, karena yang sudah menyaksikan proses pemeriksaan dari awal, tapi kami harus menghormati putusan pengadilan,” ucapnya.
Sedangkan, Tim Hukum Polda Bali, I Wayan Kota, SH., MH., Ketua Tim, Nyoman Gatra, SH., MH., Etik Supraptik, SH., Gede Krisna, SH., MH., menegaskan bahwa proses penyidikan, termasuk penyitaan dan penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah.
“Prosedur sudah dilaksanakan semua dan itu sudah diuji oleh pengadilan praperadilan, semua prosedur sudah sah,” tandasnya. Dengan putusan ini, pihaknya akan menindaklanjuti proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik akan memanggil Togar Situmorang untuk pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu. Agar kepolisian bisa segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke kejaksaan.
“Kami panggil sebagi tersangka dulu, setiap proses penyidikan dan pemeriksaan sebagai tersangka kami panggil yang bersangkutan dengan wajar, kalau ada halangan bisa menyampaikan halangan alasan tidak hadir,” pungkasnya. Nan








