Hukum  

Refleksi Kinerja PN Denpasar Tahun 2025: Peningkatan Signifikan, Penyelesaian Perkara Mencapai 85 Persen

Refeksi Kinerja
Ketua PN Denpasar, Iman Luqmanul Hakiim (Dua dari Kanan dan Waka PN, Putu Gede Novyartha (Dua dari kiri) didampingi Humas, Ketut Somansa (kiri) dan Wayan Suarta (Foto: Nano Gabriel)

Jumlah tersebut terdiri dari 1.708 perkara gugatan, 984 perkara permohonan, 40 gugatan sederhana, serta sisa perkara tahun 2024 sebanyak 654 perkara. Dari keseluruhan perkara tersebut, 2.677 perkara berhasil diputus, dengan sisa 709 perkara.

Perkara perceraian menjadi yang terbanyak dengan 1.174 perkara, disusul perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Selain itu, perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) tercatat 22 perkara, sedikit menurun dibandingkan tahun 2024.

Tak hanya dari sisi penyelesaian perkara, PN Denpasar juga mencatat capaian positif dalam pelayanan publik. Hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi sepanjang 2025 berada pada kategori sangat baik, dengan nilai masing-masing di atas 3,9.

“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas lembaga,” kata Iman. Menatap tahun 2026, PN Denpasar menargetkan peningkatan status dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta memperkuat penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Selain itu, PN Denpasar juga terus menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lain dalam pelaksanaan sidang keliling serta peningkatan akses keadilan bagi masyarakat. “Kami berkomitmen menjadikan Pengadilan Negeri Denpasar sebagai lembaga peradilan yang modern, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat,” pungkasnya. NAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *