Hukum  

Tak Ingin Kena  Getah Perkara Landak, PN Denpasar Hanya Lanjutkan Proses Penahanan Penuntut Umum    

Wayan Suarta
Humas dan Jubir PN Denpasar, Wayan Suarta (Kanan) dan Gede Putra Astawa

DENPASAR, BethaNews – Tidak ingin kena getah dari nangka yang dimakan pihak lain, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar langsung menanggapi pemberitaan terkait “kasus landak”, yang saat ini bergulir di persidangan.

Seperti diketahui, persidangan dengan terdakwa,  I Nyoman Sukena, yang diadili karena memelihara landak, hewan yang dianggap hama bagi petani, memicu polemik di masyarakat.

Lelaki asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung ini tidak tahu, niat baiknya lima tahun lalu memelihara landak yang ditemukan ayah mertuanya diladang, berakhir di kursi pesakitan.

“Ayah mertua menemukan dua ekor anak landak di ladang, kawasan Bongkasa. Binatang itu masih kecil seukuran anak kucing. Saya memeliharanya sampai kemudian melahirkan anak dua ekor,” ungkap Sukena ketika ditemui di ruang tahanan seusai sidang.   

Dikatakan, dirinya tidak tahu jenis landak yang dipelihara adalah landak Jawa (Hystrix javanica), satwa yang dilindungi.

Singkatnya, Petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali, Senin, 4 Maret 2024 mendatangi rumahnya,  membawa Sukena dengan barang bukti empat landak.  Setelah menjalani pemeriksaan, Sukena ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Apesnya, ketika tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali ke Jaksa Penuntut di Kejati Bali, Sukena ditahan dan dititipkan di Lapas Kerobokan.   

Dalam sidang dakwaan, Kamis, 29 Agustus 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Gede Ari Kusumajaya dari Kejati Bali  mendakwa Sukena dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE Jo  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana diatur kembali pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Terdakwa berusia 38 tahun ini  terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Diadili peternak ini kemudian mendapat simpati dari masyarakat dan menimbulkan polemik terutama terkait penahanan Sukena yang dinilai berlebihan dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *