Hukum  

Wassidik Bareskrim Polri Minta Gelar Perkara Ulang, Ada Dugaan Konflik Kepentingan

Punglik
Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara (Baju hitam) ada dugaan konflik kepentingan

DENPASAR, BethaNews.com – Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Idajane. Penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah menetapkan seorang pengusaha berinisial YC sebagai tersangka. Tak hanya itu, upaya hukum yang dilakukan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar juga telah kandas.

Dalam putusan Desember 2025,  Hakim menolak permohonan Praperadilan tersebut dan menyatakan  sah seluruh proses penyidikan, alat bukti, hingga penetapan tersangka. Artinya, secara hukum, perkara tersebut telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Namun di tengah proses penyidikan tersebut, muncul rencana gelar perkara ulang oleh Wassidik Bareskrim Polri. Punglik menilai langkah ini bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai asas fundamental dalam hukum pidana.

“Perkara ini sudah berjalan, sudah ada tersangka, bahkan pengadilan sudah menolak permohonan Praperadilan dari tersangka. Itu artinya proses hukum sudah sah. Lalu kenapa harus digelar ulang?” ujarnya heran, di awak media di Denpasar, Rabu,29 April 2026. Salah satu poin yang paling disorot adalah adanya dugaan konflik kepentingan (Conflict of Interes).

Punglik mengungkapkan bahwa salah satu anggota tim Wassidik merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali yang sebelumnya pernah menangani dan menghentikan proses penyidikan (SP3) perkara ini. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar asas imparsialitas dan independensi penegakan hukum.

Dalam prinsip negara hukum (rechtstaat), setiap aparat penegak hukum wajib bebas dari konflik kepentingan agar dapat menjaga objektivitas. Lebih jauh, Punglik menegaskan bahwa rencana gelar perkara ulang ini berpotensi melanggar sejumlah asas hukum penting yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *