Menurutnya, fakta ini bersifat objektif, terukur secara teknis, dan diverifikasi oleh instansi negara, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat dalam perkara tersebut. Punglik juga mempertanyakan urgensi gelar perkara khusus di saat proses hukum sudah berjalan hingga tahap kejaksaan. Ia menilai langkah tersebut justru berpotensi menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum.
Ia bahkan menyebut kondisi ini bisa membawa sistem hukum kembali pada situasi “homo homini lupus”, di mana yang kuat yang akan menang, tanpa memperhatikan keadilan. Atas kondisi tersebut, pihaknya menyatakan secara tegas menolak rencana gelar perkara oleh Wassidik. Mereka juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, hingga Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum meminta agar dilakukan evaluasi terhadap tim Wassidik guna menghindari konflik kepentingan, serta menegaskan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak minta dibela. Kami hanya minta yang benar dikatakan benar. Fakta sudah jelas, hasil ukur BPN juga jelas,” ucapnya. Punglik berharap kejaksaan segera menyatakan berkas perkara lengkap (P21), sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan tanpa intervensi yang dinilai mencederai keadilan. Gab




