Pertama, asas kepastian hukum (legal certainty). Menurutnya, ketika suatu perkara sudah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, maka status hukum tersebut seharusnya final dan tidak dapat diganggu gugat melalui mekanisme administratif seperti gelar perkara ulang.
Kedua, asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat. Dengan adanya putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka membuka kembali substansi perkara dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap putusan pengadilan.
“Kalau ini dibiarkan, sama saja melemahkan kewibawaan pengadilan,” tegasnya. Ketiga, asas due process of law. Pihaknya menilai prosedur pemanggilan gelar perkara yang hanya dilakukan dalam waktu singkat, tanpa pemberitahuan resmi yang patut, serta lokasi kegiatan di luar domisili klien, jelas tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak.
“Undangan hanya beberapa hari sebelumnya, bahkan tanpa tanda tangan basah. Klien kami di Bali, disuruh ke Jakarta. Pertanyaan saya siapa yang akan membiayai ke sana? Sedangkan kondisi klien kami juga sedang sakit,” tuturnya.
Keempat, asas non-interference dalam penyidikan. Ia menilai rencana gelar perkara ulang berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap proses penyidikan yang telah sah dan berjalan sesuai ketentuan.
Kelima, asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, korban justru seolah diposisikan kembali dalam tekanan, padahal secara fakta telah dirugikan.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pemanggilan ke Jakarta dengan waktu mendadak dinilai justru membebani korban, baik secara finansial maupun psikologis.
Dalam perkara ini, kuasa hukum juga menegaskan adanya fakta objektif dari hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. Berdasarkan pengukuran bersama pada 16 September 2025, ditemukan adanya selisih penguasaan tanah.
Dari data tersebut, Idajane yang seharusnya memiliki tanah seluas 1.340 meter persegi, faktanya hanya menguasai sekitar 1.194 meter persegi. Sementara pihak lain justru menguasai lahan lebih luas dari yang seharusnya. “Klien kami kekurangan sekitar 146 meter persegi, sementara pihak lain kelebihan sekitar 99 meter persegi. Bahkan ada sekitar 36 meter persegi tanah klien kami yang dikuasai pihak lain,” bebernya.




