DENPASAR, BethaNews — Oknum Polwan Polda Bali, Aipda Putu Eka A dan oknum wartawan yang diduga kekasihnya, I Nyoman S alias Dede, yang diduga mengintimidasi Jurnalis berbuntut panjang. Polwan Propam Polda Bali itu saat ini harus diproses kode etik dan bakal didemosi. Selain itu Andre S wartawan Radar Bali yang menjadi korban telah melaporkan pencemaran nama baik yang terjadi melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemimpin Redaksi Radar Bali, Djoko Heru Setiawan, sebut telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan diterima Direktorat Reserse Siber Polda Bali. Laporan tersebut telah teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Lebih lanjut dikatakan, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/1279/VII/2025/SPKT/Polda Bali, pada Senin (7/7) sekitar pukul 17.30 WITA, menyusul beredarnya potongan video di platform Media Sosial (Medsos) dari beberapa akun, yang dinilai mencemarkan nama baik Andre.
Dalam video tersebut, terlihat wajah yang sedang berdebat dengan seorang pria bernama Dede dan seorang anggota Polwan. Video itu kemudian disunting bahkan terdapat teks bernada negatif dan tidak sesuai fakta sebenarnya. Menurut Djoko Heru, kata-kata tersebut dapat dengan mudah ditafsirkan secara negatif oleh masyarakat umum.
“Saya merasa nama baik Jurnalis Radar Bali dan profesi dicemarkan secara terbuka melalui media sosial, apalagi disertai visual wajah secara jelas tanpa di blur,” ujarnya kepada sejumlah awak media usai laporan.
Lebih lanjut, dikatakan diduga video itu pertama kali direkam oleh individu bernama Dede yang berada di lokasi kejadian.
Djoko menilai tindakan penyuntingan dan penyebaran video tanpa izin. Kepada penyidik, pihaknya beberkan bukti-bukti yang mendukung laporan Andre, seperti screenshot atau video yang menampilkan pencemaran nama baik. “Selain itu, kami sudah siapkan dua saksi yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut,” tambahnya.
Selain laporan terkait UU ITE, dalam waktu dekat, Andre Radar Bali akan lapor lagi terkait intimidasi di Ditreskrimum dan tindak pidana UU Pers di Krimsus Polda Bali. “Kami percaya Polda Bali akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan demi menjaga marwah insan pers dan etika bermedia sosial,” cetus Djoko Heru.








