Berprilaku Kriminal dan Tak Bisa di Bina, Sembilan Oknum Polisi Polda Diberhentikan Tidak Hormat

Apel
Pemberian Punishment dilaksanakan dalam apel yang dipimpin Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya (Foto:Ist)

DENPASAR, BethaNews – Berprilaku kriminal dan tidak bisa dibina, 9 orang anggota Polda Bali diberi Punishment atau hukuman Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) . “Kapolda Bali telah memberikan Punishment atau  pemberhentian dengan tidak hormat kepada Sembilan oknum anggota Polda Bali dan jajarannya,” ungkap Kabid Humas Polda Bali,   Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan SIK., MH., Selasa, 10 September 2024.

Pemberian Punishment tersebut dilaksanakan ketika Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya SH., S.I.K., M.Si., memimpin apel pagi dihalaman depan Mapolda Bali, senin,  9 September 2024. Kesembilan oknum yang dipecat tersebut menurut Kabid Humas, telah melakukan tindak kriminal yang tidak bisa ditorerir dan yang bersangkutan sudah tidak bisa dibina.

Lebih lanjut dikatakan, Punishment tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Bali tanggal 16 Agustus 2024. Oknum polisi di jajaran Polda Bali yang diberhentikan tersebut sebagian besar melakukan kesalahan terkait narkoba.  

Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut diberikan kepada Aiptu. MF, Ditpolairud Polda Bali atas kesalahan tindak kekerasan dan pelecehan seksual, Bripda. Putu AP, Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.

Bripka Nyoman GY, Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan Narkoba, Aipda Made KW, Polresta Denpasar,  tindak pidana perzinahan. Selain itu, Bripka Wayan S, Polresta Denpasar, penyimpangan seksual atau disorientasi seksual dan penyalahgunaan Narkoba.

Bripka Nyoman PK, Polsek Kuta Selatan, penyalahgunaan Narkoba. Sementara Aipda Nyoman S,  Polres Buleleng, tindak penyalahgunaan Narkoba, Bripka Komang RP, Polres Jembrana, tindak pidana pencurian serta Bripka  Nyoman AA, Polres Badung, penyalahgunaan Narkoba.

Dikatakan Jansen Panjaitan, kesembilan rang tersebut sesuai TMT sudah bukan merupakan anggota Polri lagi. “Sebenarnya, kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi.Ini jadi pelajaran buat semua”, katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *