DENPASAR, BethaNews – Sidang kasus dugaan penipuan yang menyeret pengacara ternama Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A. ke kursi pesakitan digelar, Kamis, 13 Nopember 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang perdana ini adalah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isa Ulinnuha, dari Kejati Bali.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Togar Situmorang yang mengklaim dirinya sebagai “Panglima Hukum” diduga melakukan tindakan penipuan terhadap kliennya, Fanni Lauren Christie, mantan Putri Persahabatan Asal Papua, yang terlibat sengketa hukum dengan warga negara Italia bernama Luca Simioni terkait proyek Double View Mansions, sebuah properti di kawasan Pererenan, Badung, Bali.
Terungkap dari dakwaan JPU, modus pria berusia 59 tahun ini dengan meminta sejumlah uang yang katanya, untuk memuluskan kasus tersebut dan menjadikan pihak lawan sebagai tersangka. Uang itu, kabarnya “disalurkan” ke beberapa pihak yang ada di Mabes Polri, Kemenkum HAM Bali, sampai dengan Kapolres Badung.
Ungkap jaksa, kasus ini bermula sekitar Mei 2021, ketika Fanni Lauren menghadapi gugatan hukum dari Luca Simioni yang menuduhnya melakukan perbuatan melawan hukum terkait kerja sama pembangunan hotel.
Tak hanya itu, Fanni juga dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Badung. Setelah proses panjang, pada Agustus 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang mewajibkan Fanni membayar pajak proyek tersebut.
Merasa perlu pendampingan hukum, Fanni kemudian diperkenalkan kepada Togar Situmorang melalui rekan ayahnya, Agus Setyo Budiman. Pertemuan pertama terjadi di kantor Togar pada 7 Agustus 2022 di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.
Dalam pertemuan lanjutan pada 11 Agustus 2022, Togar Situmorang menawarkan jasa hukum dengan tarif sebesar Rp 550 juta. Meski sempat menawar, Fanni akhirnya menyetujui dan langsung menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai kepada Togar. Terdakwa menerima uang tersebut tanpa memberikan kwitansi resmi pada saat itu, dengan alasan “akan dibuatkan nanti”.








