Diungkapkan JPU, kenyataannya untuk mendapatkan / penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak memerlukan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Kapolres Badung / Penyelidik tidak pernah meminta uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada terdakwa.
Menurut jaksa, terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi korban sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa.
Sehingga pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 kembali mentransfer uang sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa dari Rekening Bank OCBC NISP Nomor 160810105454 atas nama Valerio Tocci ke Rekening Bank BCA Nomor 0401420737 atas nama Ellen Mulyawati.
Atas hal tersebut, jaksa mendakwa bahwa tindakan Togar Situmorang dianggap memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, karena menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang. Atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. NAN








