“Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa,” beber jaksa.
Tergerak oleh bujuk rayu tersebut, Fanni mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp 910 juta ke rekening yang sama, semuanya atas nama Ellen Mulyawati. Dana tersebut, menurut jaksa, dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga kembali memanfaatkan kepercayaan Fanni dengan mengaku memiliki “hubungan keluarga” dengan pejabat imigrasi, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Togar menjanjikan bahwa Luca Simioni bisa segera dideportasi asal Fanni mau menyiapkan Rp 500 juta.
Fanni kembali mempercayai janji tersebut dan melakukan dua kali transfer masing-masing Rp 250 juta. Namun, menurut jaksa, pejabat yang disebutkan oleh terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga maupun kesepakatan apapun terkait deportasi tersebut.
Tak hanya itu, pada Kamis tanggal 26 Januari 2023, terdakwa melalui pesan WhatsApp dalam Bahasa Inggris kembali dengan rangkaian kata bohong menyampaikan kepada Christie “Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case” yang artinya dalam Bahasa Indonesia yaitu “Kapolres Badung sudah akhimya menyetujui dan menginstruksikan kepada timnya untuk melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus ini”.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023, melalui pesan WhatsApp, korban menanyakan kepada terdakwa terkait kasus yang di Polres Badung dalam Bahasa Inggris “Boss when we get the paper SP3?” yang artinya dalam Bahasa Indonesia “Boss kapan kami mendapatkan surat SP3?”, terdakwa menjawab dalam Bahasa Inggris “After Tmmr afternoon” yang artinya dalam Bahasa Indonesia yaitu “setelah besok siang”.
Setelah itu terdakwa melalui sambungan telepon mengatakan kepada korban “Untuk mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan harus memberikan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Kapolres”.








