Hukum  

Terungkap, “Panglima Hukum” Minta Uang Catut Nama Bareskrim, Kanwil Hukum dan Ham, Kapolres Badung

Panglima Huku
"Panglima Hukum" Togar Situmorang dengan tangan diborgol digiring ke ruang sidang (FOTO: Nn Gabriel)

Selanjutnya, Fanni melakukan beberapa kali transfer tambahan hingga pembayaran penuh senilai Rp 550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati, yang disebut jaksa sebagai rekening milik orang dekat terdakwa.

Setelah menerima uang jasa hukum, jaksa mengungkapkan bahwa Togar mulai menjanjikan hal-hal di luar logika hukum. Ia diduga meyakinkan Fanni bahwa untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka di Bareskrim Polri, dibutuhkan dana tambahan sebesar Rp1 miliar.

Hal tersebut terjadi pada Jumat tanggal 26 Agustus 2022, di mana terdakwa bersama dengan Christie, Valerio Tocci, dan I Ketut Gede Swastika datang ke Bareskrim Polri untuk membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/0481/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Agustus 2022 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan terlapor atas nama Luca Simioni.

Kemudian sore harinya terdakwa, ketika berada di Rumah Makan di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta dengan rangkaian kata bohong mengatakan kepada Christie.

“Ini kan udah buat laporan, biar semua nanti diperiksa itu, tapi gini fan, ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka”, Christie menjawab “apa yang harus disiapkan bang” dan terdakwa berkata “uangmu fan”.

Saksi Christie  bertanya lagi “berapa bang” dan terdakwa berkata “sekitar Rp.1.000.000.000”, “Hah, sebanyak itu bang”. Kemudian terdakwa berkata kepada saksi Christie “kalau bisa kamu siapkan uang itu, pasti akan jadi tersangka si Luca Simioni itu”, saksi Christie kembali bertanya “apa harus langsung dikirim sebanyak itu bang”, terdakwa berkata “nanti sesuai permintaan dikirimnya”.

Christie bertanya “garansi nya apa bang kalau saya berikan uang tersebut”, terdakwa berkata “garansinya pasti akan jadi tersangka dan ini orang harus di deportasi, nanti saya sampai di Bali, saya kabari kamu terkait dengan Imigrasi”, padahal pada kenyataannya untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak memerlukan uang sebesar Rp 1 miliar dan penyelidik, penyidik Bareskrim tidak pernah meminta uang sebesar itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *