DENPASAR, BethaNews – Perhimpunan Jurnalis Nusa Tenggara Timur (PENA NTT) mengecam keras tindakan anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau Arya Wedakarna yang tanpa hak, tanpa verifikasi mentransmisi informasi palsu dan merugikan wartawan Kompas.Com berinisial YS.
Ketua PENA NTT Apollonaris Klasa Daton mengatakan tindakan Arya Wedakarna yang tanpa hak mentransmisikan dan mendistribusikan informasi yang tidak akurat menyebabkan kerugian imateril terhadap korban YS yang merupakan anggota PENA NTT.
“Meskipun berdalih hanya memposting ulang postingan milik akun @kuatbacacom, AWK sebagai pejabat publik seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk menilai dan memverifikasi informasi atau pemberitaan sebelum diposting di media sosial,” kata Apollo didampingi Ketua Penasehat PENA NTT Emanuel Dewata Odja serta pengurus PENA NTT di Sekretariat PENA NTT di Denpasar, Minggu 29 Maret 2026.
Selain memposting ulang tanpa verifikasi, PENA NTT juga mengecam tindakan AWK yang menambahkan narasi provokatif yang mengandung sentimen rasial yang menambahkan foto YS seakan-akan pelaku kejahatan seksual.
Narasi yang subjektif, provokatif dan sentimental tersebut pun memancing komentar yang berbau rasis negatif terhadap YS. Akibatnya YS, wartawan Kompas.Com merasa kehormatan pribadinya diserang secara sepihak.
Selain itu, secara psikis, YS merasa terganggu yang akhirnya berdampak pada tidak terlaksananya tugas YS sebagai wartawan. “Menyikapi hal tersebut, kami menuntut AWK untuk meminta maaf dan mengklarifikasi secara terbuka kepada publik tentang kesalahan yang telah dimuat dalam akun media sosialnya,” katanya.
Selain permintaan maaf dan klasifikasi, PENA NTT akan membuat surat pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta terhadap dugaan pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Arya Wedakarna.
Mengingat persoalan ini serius, PENA NTT mengawal saudara YS untuk membuat laporan hukum resmi terhadap Arya Wedakarna di Kepolisian Daerah Bali pada Senin (30/3/2026).







