Hukum  

Jangan Sampai Terjebak Dakwaan Jaksa yang Prematur, Tragedi 3 Nyawa Melayang di Goa Gong, Istri Korban Minta Hakim Adili Pengemudi Mobil Ford

Lakalantas
Tim kuasa hukum dari LBH PENA NTT Charlie Y. Usfunan, SH., MH., dan Yarianto Talaumbanua, SH.

DENPASAR, BethaNews.com – Sidang kecelakaan lalulintas  (Lakalantas) di Jalan Goa Gong, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Selasa, 23 Juni 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memasuki babak baru, fakta baru yang tidak terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida dari Kejari Denpasar.

Istri korban  yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan  mempertanyakan pengemudi mobil ford yang tidak duduk di kursi terdakwa bersama bersama sopir mobil tangka, terdakwa  Theodorus Bani.

Saksi Ellen Hanggono, istri korban almarhum Patrick Hanggono yang menjadi korban bersama dua anaknya dalam Lakalantas yang terjadi 2 Desember 2025 tahun kemarin itu  meminta majelis untuk mengadili driver mobil ford yang diduga terlibat dalam insiden.

Menurut Ellen, Lakalantas terjadi karena ada kelalaian pengendara mobil ford. “Saya ingin pengemudi mobil Ford ini juga diadili,” pintanya. Harapan  Ellen Hanggono, cukup mengangetkan jaksa yang menggantikan JPU Mia Fida, majelis hakim maupun pengunjung sidang.

Wanita 47 tahun ini menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menurutnya belum sepenuhnya mengungkap kebenaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ellen menilai ada kejanggalan dalam peristiwa yang merenggut nyawa suaminya, Patrick Hanggono, 55, bersama dua putranya, Rory Max Hanggono, 13, dan Nathan Mark Hanggono, 6  tersebut.

Menurut dia, kemunculan sebuah mobil Ford yang keluar dari gang secara mendadak menjadi pemicu awal kecelakaan. “Karena selain ukuran depan mobil sangat panjang, dan sebagian badan mobil sudah masuk di jalan umum, itulah yang menurut saya menjadi penyebab utama  kecelakaan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim. 

Ia menjelaskan, saat itu suaminya berusaha menyalip/ mendahului  truk tangki air dari sebelah kanan, kemudian  muncul  mobil ford yang keluar dari gang sehingga suaminya kaget dan kehilangan kendali, dan terjatuh.

Nahasnya, suami dan kedua anaknya jatuh ke kiri dan masuk ke kolong mobil tangki  dan terlindas ban belakang truk  tangki air. “Tapi yang saya sayangkan dalam persidangan ini, yang diadili hanya sopir truk tangki air. Penemudi mobil ford tidak tersentuh. Ada apa ini” ujar Ellen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *