Menurutnya, pengemudi mobil Ford juga patut dimintai pertanggungjawaban karena berada dalam rangkaian kejadian yang menyebabkan kecelakaan fatal itu. Penjelasan saksi Ellen Hanggono sontak memancing reaksi di ruang sidang.
Majelis hakim terlihat aktif melontarkan sejumlah pertanyaan tentunya menggali lebih dalam keterangan Ellen, terutama soal alasan mengapa pengemudi mobil Ford tidak ikut diproses hukum, karena menurut saksi, keberadaan kendaraan itu merupakan bagian penting dari rangkaian peristiwa yang berujung maut.
Dengan nada penuh emosi, Ellen menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan keadilan bagi mendiang suami dan kedua anaknya. Lagi-lagi ia berharap pengemudi mobil Ford juga dihadapkan ke meja hijau agar terang siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab dalam tragedi yang merenggut suami dan dua naknya tersebut.
Di sisi lain, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perhimpunan Jurnalis (LBH PENA) NTT, Bali, Charlie Y. Usfunan, SH., MH., dan Yarianto Talaumbanua, SH., yang mendampingi terdakwa Theodorus Bani sopir tangka air, menemukan kronologi baru di TKP ketika melakukan investigasi.
Sejumlah saksi di sekitar TKP mengungkap fakta baru bahwa keberadaan mobil ford di TKP menjadi pemicu kecelakaan maut.
Bahkan saksi mata di TKP menyebut bumper depan mobil ford sempat mengenai motor korban sebelum tiga korban terpental ke kolong truk tangki.
Seusai sidang saksi Ellen Hanggono mengungkapkan bahwa, sebelumnya pihak Satlantas Polresta Denpasar sudah menginisiasi mediasi. Ketika itu yang hadir selain dirinya juga hadir sopir mobil truk tangki air, pemilik truk tangki dan pengemudi mobil ford. “kehadiran sopir mobil ford saat mediasi, tersebut kapasitasnya apa?” kata Ellen Hanggono.
Namun anehnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak mengungkap driver ford yang juga terlibat dalam rangkain kejadian maut itu
Persidangan juga diwarnai bantahan keras dari tim kuasa hukum terdakwa sopir truk tangki, Theodorus Bani dari LBH PENA NTT Bali. Charlie Y. Usfunan, SH., MH, dan Yarianto Talaumbanua, SH, menilai surat dakwaan jaksa tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Charlie menyebut konstruksi dakwaan terlalu prematur dan belum menggambarkan secara utuh kronologi kecelakaan yang terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 12.15 Wita itu.








