“Dakwaan jaksa jauh berbeda dengan fakta lapangan. Banyak hal yang belum terurai secara utuh, terutama soal jalur yang dilalui terdakwa dan penyebab utama kecelakaan,” tegas Charlie usai persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa sengaja melintas di jalur yang dilarang untuk kendaraan truk demi menghindari kemacetan.
Terdakwa juga dinilai lalai karena tidak mengurangi kecepatan saat korban berusaha mendahului. Hingga tahap persidangan saat ini terungkap bahwa petugas kepolisian yang melakukan olah TKP sebelumnya tidak mengetahui secara detail jalur yang dilalui terdakwa.
Menurut mereka, fakta di persidangan menunjukkan terdakwa ternyata melintas dari jalur baru yang tidak memiliki rambu larangan bagi kendaraan truk.
Hal itu, kata Kuasa hukum terdakwa, Charlie Y. Usfunan, SH., MH., dan Yarianto Talaumbanua, SH., menjadi poin krusial dalam menguji keabsahan konstruksi perkara yang sejak awal menyebut terdakwa melanggar aturan lalu lintas dengan menerobos jalur terlarang. Jika jalur yang dilintasi ternyata bukan jalur lama yang memiliki rambu pembatas, maka unsur kelalaian yang didakwakan jaksa patut diuji lebih mendalam di persidangan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti keberadaan mobil Ford yang disebut muncul mendadak dan diduga menjadi faktor penting yang memicu korban kehilangan kendali.
“Kalau memang ada kendaraan lain yang keluar tiba-tiba dan korban kehilangan kendali sendiri, maka unsur kelalaian terdakwa harus diuji lebih dalam,” tegas Charlie didampingi Yarianto usai sidang.
Lebih lanjut dijelaskan, kesaksian-kesaksian dalam persidangan menjadi salah satu titik penting, tentunya demi membuka kemungkinan adanya fakta baru yang bisa mengubah cara pandang terhadap konstruksi perkara yang selama ini hanya menempatkan sopir truk tangki sebagai terdakwa.
Tim kuasa hukum menegaskan, dalam perkara ini majelis hakim harus melihat seluruh rangkaian sebab-akibat secara objektif, sehingga tidak terjebak dalam dakwaan Penuntut Umum yang prematur.
“Kami mengingatkan, tidak setiap kecelakaan yang berujung korban terlindas kendaraan besar otomatis menjadi bentuk kelalaian pengemudi truk,” tutupnya. Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. NAN








