Profil  

Agus Widjajanto: Bangsa Ini Sedang Tidak Baik – Baik

Profil
Agus Widjajanto Praktisi Hukum di Jakarta, Pemerhati masalah sosial budaya, hukum dan sejarah bangsanya (Foto: BethaNews)

BethaNews – Tidak banyak tapi setidaknya masih  praktisi hukum yang meluangkan perhatian untuk peduli dengan situasi dan kondisi bangsa ini. Salah satunya adalah Agus Widjajanto, SH., MH.

Menurutnya, Bangsa ini tidak sedang baik – baik, telah kehilangan jati diri, salah satunya adalah dampak dari kemajuan Teknologi Informasi. Keresahan dan keprihatinannya sebagai Anak Bangsa, diungkapkan pria kelahiran Kudus, Jawa Tengah yang sedang Program Pendidikan Doktor Ilmu Hukum (S3) pada Universitas Padjajaran Bandung ini melalui tulisan opini di beberapa media online.  

Ditemui beberapa waktu di kantornya di Kawasan Cikini Jakarta mengatakan, reformasi yang diawalnya memberi harapan akan perubahan, membawa Bangsa ini  menjadi lebih baik,  ternyata ibarat menggantang asap.

Penulis buku “Membangun Karakter Anak Bangsa Melalui Pemahaman Falsafat Leluhur dan Nilai Pancasila” ini mencontohkan, produk hukum baru yang lahir setelah adanya amandemen UUD 1945 diantaranya, dibentuknya Lembaga yang mempunyai fungsi tertentu, ujung -ujungnya tidak jelas peran dan fungsinya.

“Seperti Komisi – Komisi, baik itu masuk Yudikatif maupun Eksekutif, tujuannya sebagai lembaga pengawas atas kekuasaan Negara agar tidak terjadi kesewenang –  wenangan dalam menjalankan tugasnya sesuai fungsinya masing masing,” ungkap managing Partners Law Firm Agus Widjajanto & partners ini.

Dikatakan, Komisi atau Lembaga Independen seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi dan komisi lainnya, kenyataannya setelah dibentuk justru yang terjadi adalah tumpang tindih, baik dalam kebijakan dan kewenangan. “Ini karena tidak mempunyai legitimasi untuk melakukan tindakan, yang justru dinilai memboroskan Anggaran Negara yang begitu besar  dan  tidak efisien,” tegasnya.

Dijelaskan, meski sama sama disebut sebagai Komisi Independen, tapi dasar hukum pembentukannya berbeda – beda. Ada komisi yang dibetuk atau  didirikan atas perintah Kontitusi tertulis yakni UUD 1945, sedangkan ada komisi diadakan berdasarkan Undang – Undang, yang hirarki tata urutan perundangannya dibawah Undang – Undang Dasar. Akibat dari dasar hukum pembentukan dan konsepsi  dari Komisi tersebut berbeda maka  menimbulkan masalah yang secara hukum Tata Negara tidak jelas konteksnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *