Untuk itu, menurut Agus Widjajanto yang juga menulis buku “Metodologi Penelitian Bidang Hukum Suatu Pendekatan Teori dan Praktek” ini, harus dilakukan penataan kembali secara jelas dalam konteks hukum Tata Negara.
Menurutnya, ada Komisi yang banyak menerima laporan atau pengaduan masyarakat tetapi tidak jelas penyelesaiannya, karena memang tidak diberikan kewenangan menindak, hanya rekomendasi kepada lembaga yang berwenang dan mengadili secara etik.
Ini yang terkesan sebuah lembaga yang hanya bersifat declarator, bukan Comdenator atau menghukum. Contohnya, Komisi Yudisial, ibarat pisau, KY adalah pisau tumpul yang tidak punya kemampuan untuk memotong atau mengiris.
Menurut pria kelahiran Maret 1964 ini, Komisi Yudisial tidak mempunyai legitimasi untuk melakukan tindakan, sehingga hasilnya tidak memberi andil dalam memberantas adanya fenomena penegakan hukum dinegeri ini menjadi lebih baik dan berkeadilan. Nano Gabriel






