DENPASAR, BethaNews – Miris, mengklaim dirinya sebagai “Panglima Hukum”, Tetapi tersandung kasus hukum dan dijebloskan ke balik jeruji besi Rutan Polda Bali. Itulah yang dialami pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.
Ironisnya, “Panglima Hukum” itu yang resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali oleh penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang mantan klien senilai Rp 1,8 miliar.
Dari pantauan di Polda Bali, Togar memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka pada Selasa (2/9/2025). Sekitar pukul 11.30 WITA, ia memasuki ruang penyidik Unit III Subdit IV Gedung RPK Polda Bali dengan didampingi sembilan orang kuasa hukum. Ketika dimintai konfirmasi, sejumlah kuasa hukum enggan berspekulasi.
“Sabar ya rekan, usai pemeriksaan baru kami berikan keterangan,” singkat satu dari sejumlah pengacara. Pemeriksaan berlangsung alot hingga larut malam. Usai diperiksa, penyidik langsung mengeluarkan surat perintah penahanan.
Seorang sumber internal Polda Bali menyebutkan, sempat terjadi perdebatan antara Togar dengan penyidik. “Ya, marah-marah dia. Tapi akhirnya ditahan juga. Dia sudah dikerangkeng sejak semalam,” ungkap sumber petugas di lingkungan Polda Bali, Rabu (3/9/2025). Menurutnya, langkah penyidik sudah sesuai prosedur. “Penyidik memiliki hak penuh menahan tersangka pidana,” tambahnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. “Benar, yang bersangkutan telah kami tahan,” tegasnya singkat.
Sebelumnya, penetapan Togar sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025. Ia dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP usai dilaporkan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie. Pada panggilan pertama 4 Juli 2025, Togar tidak hadir. Ia kemudian mengajukan praperadilan, namun ditolak majelis hakim.
Bahkan beberapa media di somasi Togar Situmorang ketika memberitakan status tersangkanya dalam dugaan tindak Pidana Penipuan dan penggelapan tersebut.








