Miris, “Panglima Hukum” Togar Situmorang,  Pakai Rompi Oranye, Diborgol, Naik Mobil Tahanan

Panglima Hukum
Panglima Hukum Togar Situmorang saat menjalani tahap dua di Kejari Denpasar (Foto: Nn Gabriel)

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/682/XI/2023/SPKT/Polda Bali yang diajukan oleh Fanni Lauren Christie, mantan klien Togar Situmorang, pada November 2023. Dalam laporannya, Fanni menuding Togar telah melakukan penipuan dan penggelapan dana “pendampingan” hukum dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, menyita dokumen keuangan, dan menggelar dua kali gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan Togar sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan keterkaitan dengan laporan tambahan bernomor LP/B/621/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, yang memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana terhadap sang pengacara.

Dari dua laporan tersebut, penyidik berhasil menyita beragam bukti keuangan dan dokumen kerja sama yang kemudian telah mendapatkan persetujuan resmi dari Pengadilan Negeri Denpasar. NAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *