Opini  

Reformasi Amandemen UUD 1945 dan Kudeta Konstitusi

opini
Agus Widjajanto: Praktisi Hukum, dan Pemerhati Sosial, Budaya dan Politik (Foto:BethaNews)

Dalam konteks ini, Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 dapat dianggap sebagai kudeta konstitusi karena telah mengubah format kedudukan rakyat dalam kedaulatan dan kedudukan MPR sebagai lembaga wakil rakyat tanpa melibatkan rakyat selaku pemilik negara. Ini merupakan perubahan yang sangat signifikan dan memiliki dampak besar terhadap sistem politik Indonesia.

Perubahan format Pasal 1 Ayat 2 dan pasal lain yang berhubungan dengan kewenangan MPR telah mengakibatkan hilangnya arah dan petunjuk bagi negara dalam menentukan rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelumnya menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Namun, dengan perubahan format tersebut, kedaulatan rakyat menjadi tidak jelas dan MPR tidak lagi menjadi lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menentukan arah dan kebijakan negara.

Hal ini mengakibatkan:

  1. Kehilangan arah dan petunjuk: Negara tidak memiliki kompas atau petunjuk yang jelas tentang arah dan tujuan pembangunan.
  2. Kurangnya perencanaan: Tidak ada perencanaan yang sistematis dan terintegrasi untuk mencapai tujuan pembangunan.
  3. Kepentingan jangka pendek: Pemerintahan cenderung fokus pada kepentingan jangka pendek dan tidak memiliki visi yang jelas untuk jangka panjang.
  4. Ketidakstabilan: Perubahan pemerintahan dapat mengakibatkan perubahan arah dan kebijakan yang tidak konsisten.

Dalam konteks ini, perubahan format Pasal 1 Ayat 2 dan pasal lain yang berhubungan dengan kewenangan MPR telah mengakibatkan negara kehilangan arah dan petunjuk dalam menentukan rencana pembangunan. Ini memerlukan perhatian serius dan perbaikan untuk mengembalikan peran MPR sebagai lembaga yang efektif dalam menentukan arah dan kebijakan negara.

Perubahan sistem pemilihan presiden dari sistem parlementer ke sistem presidensial telah mengubah kedudukan presiden sebagai mandataris MPR menjadi mandataris rakyat. Namun, ini menimbulkan pertanyaan tentang kepada siapa presiden harus bertanggung jawab.

Dalam sistem presidensial, presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki kekuasaan yang besar. Namun, jika presiden melakukan kesalahan atau tidak memenuhi janji kampanye, kepada siapa dia harus bertanggung jawab? Apakah kepada MPR, DPR, atau rakyat secara langsung?

Masalahnya adalah, rakyat sebagai pemilih presiden adalah 280 juta jiwa, sehingga tidak mungkin presiden dapat bertanggung jawab secara langsung kepada setiap individu. Ini menimbulkan kekhawatiran tentang akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *