Opini  

Restoratif Justice dalam KUHP dan KUHAP terbaru dalam rangka menemukan keadilan Subtanstif

Opini
Agus Widjajanto, Pengamat Sosial Budaya, Politik dan Hukum (Foto: BethaNews)

Oleh: Agus Widjajanto*

BethaNews – Restoratif justice saat ini telah menjadi alternatif baru dalam sistem peradilan pidana dan pemidanaan sebagai upaya penyekesaian suatu tindak pidana melalui pendekatan atau kesepakatan para pihak baik dilakukan diluar maupun di dalam pruses peradilan .

Restoratif justice diterima sebagai “Isme” dari sistem peradilan barat baik pada aliran anglow Saxon maupun Eropa Continental yang dianggap sarat atas pemikiran humanis .

Banyak yang tidak paham di masyarakat kita , bahwa sesungguhnya Restoratif Justice adalah pendekatan hukum yang memuat nilai tradisional yang sudah dimiliki dan dijalankan oleh nenek moyang kita pada suku – suku di Nusantara jauh sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, sebagai acuan dalam penyelesaian perkara tindak pidana, baik pembunuhan, kejahatan sexualitas, penganiayaan dan penipuan melalui penyelesaian hukum adat.

Harus diakui kearifan lokal ( Local Wisdom ) selama ini telah dilupakan oleh generasi muda dan generasi saat ini di masa pasca kemerdekaan bahkan ironis nya setelah pasca Reformasi 1998, baik dilupakan oleh para pelaku kebijakan, organ negara, petinggi hukum, politisi, bahkan budayawan dan kaum agamawan yang lebih memilih pada penyelesaian hukum pidana secara Prosedural, yang merupakan warisan kolonial, yang tidak lagi cocok di gunakan pada era modern saat ini.

Kearifan lokal yang merupakan budaya asli bangsa ini, melalui musyawarah mufakat, telah dipraktekan dan digunakan dalam penyelesaian perkara perkara yang berkaitan dengan tindak pidana di desa adat, dan suku suku di nusantara, yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, sesepuh desa, sesepuh agama, yang penyelesaian nya melalui tata cara adat berdasarkan musyawarah mufakat.

Pertengahan tahun 1970 an Prof. Satjipto Rahardjo seorang Guru Besar Sosiologi hukum, telah menggagas sebuah aliran hukum agar bisa diterapkan dalam peradilan di indonesia.

Bahwa Prof. Tjip telah menggagas adanya aliran hukum Progresif, di Indonesia yang mengetengahkan pada keadilan Subtansif bukan terjebak pada keadilan Prosedural berdasarkan dogma. Beliau mengajukan pertanyaan kritis , apakah hukum dibentuk untuk mengatur manusia ataukah Manusia diciptakan untuk menjadi hukum bagi sesama?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *