Opini  

Restoratif Justice dalam KUHP dan KUHAP terbaru dalam rangka menemukan keadilan Subtanstif

Opini
Agus Widjajanto, Pengamat Sosial Budaya, Politik dan Hukum (Foto: BethaNews)

Hukum selalu dinamis dan hidup sesuai perkembangan jaman dan kondisi masyarakat, dimana hukum tidak statis, dan kaku, tapi hidup yang idealnya hukum justru untuk menolong manusia dalam mencari dan mengatur menemukan keadilan masyarakat, bukan mencari cari kesalahan.

Pada medio tahun 1950 an banyak peneliti sosiologi hukum dari dunia barat baik dari aliran sistem hukum Eropa kontinental maupun Anglow Saxon, meneliti kehidupan masyatakat di Bali, Padang sumatera Barat, suku Batak di Sumatera Utara, Irian Barat sekarang Papua, Nusa Tenggara Timur hingga suku – suku Toraja di Sulawesi Utara.

Untuk mempelajari tata penyelesaian konflik hukum dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang saat itu Indonesia baru merdeka, dan hasil kajian penelitian tersebut di dunia barat belakangan kita kenal dengan Restoratif Justice, padahal dalam budaya kita biasa kita sebut penyelesaian secara adat dengan ganti rugi kuda atau babi atau kerbau dengan jumlah tertentu.

Penyelesaian sengketa sebuah tindak pidana secara kekeluargaan yang melibatkan keluarga korban, pelaku, ketua adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama, yang sudah lazim dilaksanakan, akan tetapi dengan label baru trade mark baru yang bernama Restoratif Justice.

Rstoratif Justice seolah barang baru yang penuh rasa kemanusiaan seolah barang mewah, padahal hal itu barang dan tata cara lama dikemas baru. Ini yang perlu masyarakat pahami agar tidak terlampau silau akan isme – isme yang berbau asing.

Thomas Aquinas seorang filsuf hukum alam (1225-1274) mendukung keadilan substantif dengan konsepnya tentang hukum alam (lex naturalis) yang bersumber dari akal budi dan hukum Tuhan. Menurutnya:

  • Hukum Alam: mencerminkan tatanan moral universal yang menjadi dasar hukum positif.
  • Keadilan: harus sesuai dengan hukum alam dan mempertimbangkan kebaikan umum (bonum commune).
  • Prinsip-Prinsip Moral: seperti keadilan, kebenaran, dan kasih, menjadi dasar penilaian keadilan substantif.

Dengan demikian, Thomas Aquinas menekankan bahwa keadilan substantif harus mempertimbangkan prinsip-prinsip moral dan hukum alam, bukan hanya formalitas prosedur.

Dalam rancangan Kitab Undang – Undang Hukum pidana (KUHP) dan Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disyahkan dan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026, lalu telah mengakomodir aturan Restoratif justice dalam aturan – aturan hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *