Restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang berlaku tahun 2026 memungkinkan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula, melibatkan korban dan pelaku.
Sebelum jaksa membacakan surat dakwaan, restorative justice dapat dilakukan pada tahap penyidikan dan penuntutan. Penyidik atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan berdasarkan restorative justice.
Syarat-syarat restorative justice antara lain:
- Tindak Pidana Ringan: ancaman pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama 5 tahun
- Tindak Pidana Pertama Kali: tidak termasuk pengulangan tindak pidana
- Tidak Termasuk Tindak Pidana Berat: seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, atau tindak pidana terhadap nyawa orang
Proses restorative justice melibatkan kesepakatan antara pelaku, korban, dan aparat penegak hukum, dengan tujuan memulihkan hubungan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.Restoratif justice dalam KUHP baru yang berlaku tanggal 2 Januari 2026 diatur dalam beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 51: Pemidanaan bertujuan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.
- Pasal 54 ayat (1) huruf (j) dan (k): Dalam pemidanaan, wajib dipertimbangkan pemaafan dari korban dan/atau keluarganya, dan/atau nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
- Pasal 70: Pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan seperti terdakwa berumur di atas 75 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar, terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban.
- Pasal 132: Gugurnya penuntutan jika telah ada penyelesaian di luar proses peradilan.
Selain itu, restoratif justice juga diatur dalam KUHAP baru, seperti:
- Pasal 83: Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan.
- Pasal 85: Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan.
- Pasal 82: Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk tindak pidana tertentu, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksualItas, dan kekerasan dalam Rumah Tangga,
KUHP dan KUHAP terbaru menunjukkan pergeseran paradigma menuju keadilan substantif (substantive justice) yang lebih fokus pada substansi keadilan dan pemulihan, bukan hanya formalitas prosedur.
Keadilan substantif lebih menekankan pada:
- Pemulihan dan Rekontruksi: fokus pada memulihkan hubungan dan keseimbangan, bukan hanya menghukum.
- Keseimbangan Kepentingan: mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat.
- Fleksibilitas dan Diskresi: memberikan ruang untuk fleksibilitas dan diskresi dalam penegakan hukum.
Dengan demikian, KUHP dan KUHAP terbaru lebih berorientasi pada keadilan substantif yang lebih adil, efektif, dan manusiawi.
Apakah Restoratif Justice bisa diterapkan dalam kasus Korupsi ? Restoratif justice (RJ) dalam kasus korupsi bisa diterapkan dengan fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara, tapi ada beberapa pertimbangan:
- KUHAP Baru: RJ dikecualikan untuk tindak pidana korupsi (Pasal 82 KUHAP).
- Sifat Tindak Pidana: Korupsi seringkali melibatkan kerugian besar dan dampak sistemik, sehingga RJ mungkin tidak sepenuhnya efektif.
- Pengembalian Kerugian: Fokus RJ pada pengembalian kerugian bisa menjadi alternatif, tapi harus melibatkan pertanggungjawaban penuh pelaku.
Dalam beberapa kasus, RJ bisa diterapkan jika:
- Kerugian Teridentifikasi: kerugian keuangan negara jelas dan bisa dikembalikan.
- Kerja Sama Pelaku: pelaku bersedia bekerja sama dan mengembalikan kerugian.
- Kepentingan Publik: RJ tidak merugikan kepentingan publik atau masyarakat.
Namun, penerapan RJ pada korupsi perlu kebijakan khusus dan pertimbangan mendalam untuk memastikan keadilan dan efektivitas. Banyak kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara besar, tapi pengembalian kerugian seringkali tidak terpenuhi. Ini karena:
- Sifat Korupsi: korupsi seringkali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan kerugian besar.
- Keterlibatan Banyak Pihak: korupsi bisa melibatkan banyak pihak, membuat pengembalian kerugian sulit.
- Pemidanaan Fokus: fokus pada pemidanaan tanpa mempertimbangkan pengembalian kerugian.
Untuk mengatasi ini, perlu:
- Pendekatan Holistik: menggabungkan pemidanaan dengan upaya pengembalian kerugian.
- Kerja Sama Lembaga: kerja sama antara lembaga penegak hukum, BPK, dan KPK.Dan Kejaksaan Agung dengan menghilangkan sifat ego sentris antar Lembaga
- Kebijakan Insentif: insentif bagi pelaku yang bekerja sama mengembalikan kerugian.melalui Restoratif Justice sebelum dilimpahkan ke pengadilan
Dengan pendekatan Restoratif Justice mungkin perlu dipikirkan ini bisa lebih efektif dalam mengembalikan kerugian negara dan meningkatkan keadilan, dengan mengurangi beban negara pada lembaga pemasyarakatan terhadap koruptor, karena efek jera dengan pemidanaan ternyata tidak efektif untuk mengurangi korupsi, disamping mempertajam lembaga pengawasan agar tidak terjadi korupsi melalui sistem yang baik dan kredibel, belum lagi penyalahgunaan barang rampasan.







