Sidang Tiga Penembak Bule Australia Dijaga Ketat, Dikawal Mobil Rantis Brimob Polda Bali

WNA Australia
Sidang penembakan WNA Australia yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim di Villa Casa Santisya, dijaga ketat oleh pasukan bersenjata dari Brimob Polda Bali (Foto: Nano Gabriel)

Di sana, mereka menaiki mobil Fortuner menuju ke Jalan Anyelir VI Tabanan untuk mengganti kendaraan dengan Mobil Suzuki XL7. Di sana para terdakwa membuang tas yang yang berisikan dua senjata api.

Setelah itu, melanjutkan pelarian ke Surabaya dan sempat beristirahat di Hotel Double Tree Hilton. Esoknya menuju ke Terminal Bus Bungurasih Surabaya dan pergi ke Jakarta menggunakan Bus.

Mobil Suzuki XL7 pun ditinggalkan di parkiran Terminal. Setibanya di Jakarta, para terdakwa sempat menginap, dan setelah itu menuju ke Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng dengan tujuan terbang ke Kamboja melalui Singapura. Namun ketiganya tetap dapat ditangkap oleh kepolisian.

Adapun akibat perbuatan para terdakwa, berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah pada jenazah Zivan ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan juga tiga buah luka tembak masuk dan satu buah luka tembak keluar.

Pada pemeriksaan dalam ditemukan perdarahan di dalam rongga dada dan kandung jantung, luka terbuka pada jantung, hati dan paru, serta hampir seluruh alat-alat (organ) dalam tampak pucat. Ditemukan juga anak peluru di penggantung usus dan saluran luka. 

Penyebab kematiannya adalah luka tembak pada dada kiri yang mengenai jantung yang menimbulkan perdarahan. Luka tembak pada perut kanan atas secara tersendiri dapat menyebabkan kematian.

Maka atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban,”.

Dakwaan kesatu subsidair, Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkakt “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa korban,”.

Dakwaan kedua primair Pasal 340 KUHP Jo. pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni nyawa Sanar Ghani, mencoba melakukan kejahatan dipidana,  yang mana niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan  dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *