Dakwaan kedua subsidair, Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, percobaan dengan sengaja merampas nyawa SANAR GHANIM, mencoba melakukan kejahatan dipidana, yang tidak selesainya pelaksanaan itu bukan karena semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.
Dakwaan ketiga Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia sesuatu senjata api dan amunisi. NAN





