Sidang Tiga Penembak Bule Australia Dijaga Ketat, Dikawal Mobil Rantis Brimob Polda Bali

WNA Australia
Sidang penembakan WNA Australia yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim di Villa Casa Santisya, dijaga ketat oleh pasukan bersenjata dari Brimob Polda Bali (Foto: Nano Gabriel)

Dakwaan kedua subsidair, Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, percobaan dengan sengaja merampas nyawa SANAR GHANIM, mencoba melakukan kejahatan dipidana,  yang tidak selesainya pelaksanaan itu bukan karena semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.

Dakwaan ketiga Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,  tanpa hak memasukkan ke Indonesia sesuatu senjata api dan amunisi. NAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *