Hukum  

Eksekusi Terpidana Togar Situmorang Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, Kasi Intel Kejari Denpasar Halangi Wartawan Meliput

eksekusi Togar
Kasi Intel Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi (Depan) ikut menghalangi awak media yang akan mengambil foto dan video saat Togar berjalan ke mobil tahanan (Foto:Nano Gabriel)

DENPASAR, BethaNews – Eksekusi terpidana Togar Situmorang ke Lapas kelas II A Kerobokan Badung Bali, Kamis, 24 September 2026 di Kejari Denpasar diwarnai larangan tidak hanya dari keluarga terpidana tetapi juga pejabat Kejari Denpasar yakni Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Achmad Wahyudi kepada wartawan untuk mengambil gambar.

Seperti diberitakan, terpidana yang berprofesi sebagai advokat dan mengklaim dirinya sebagai Panglima Hukum itu harus dieksekusi kebalik jeruji besi setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan terhadap korban, mantan kliennya, Fannie Lauren Christie, mantan Putri Persahabatan Indonesia tahun 2022.

Di balik eksekusi penahanan, diduga perlakuan istimewa terhadap terpidana Panglima Hukum yang terhukum ini oleh jaksa Kejari Denpasar.

Togar tidak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye ketika digiring keluar dari ruangan Kasi Pidum menuju mobil tahanan. Tak hanya itu, tangan terpidana Togar juga tak diborgol.

Ketika wartawan hendak mengambil foto dan video saat Togar  Situmorang keluar dari ruangan Kasi Pidum, Kasi Intel Achmad Wahyudi melarang dengan meminta awak media untuk keluar dari ruang tunggu. Awak media hanya diperbolehlan mengambil foto dan video diluar lobi kantor Kejari Denpasar.

Terpidana Togar sama sekali tidak bersuara satu kata pun ketika diberondong beberapa pertanyaan dari para awak media.

Kasi Intel, Achmad Wahyudi, S.H., M.H.,saat dikonfirmasi menjelaskan terpidana tanpa rompi dan borgol karena jaksa hanya melakukan eksekusi bukan melakukan penahanan. “Ini kan eksekusi, bukan kita melakukan penahanan,” katanya.

Ia mengatakan, eksekusi terpidana Togar berdasarkan KUHP yang baru. “Putusannya (salinan putusan MA, red) sudah kita terima, kita lakukan pemanggilan, kita eksekusi,” katanya.

Pasca terpidana digiring ke lapas pukul 14.45 Wita, Achmad Wahyudi tidak bisa menjelaskan terkait eksekusi terpidana Togar Situmorang.

Ketika ditanya alasan menghalang – halangi kerja wartawan dengan melarang awak media meliput dan kenapa terpidana Togar tidak di borgol dan tidak pakai rompi tahanan, Achmad Wahyudi berusaha berkelit  dengan mengatakan harus melapor kepimpinan  dulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *