Dengan demikian, hukuman tiga tahun penjara sebagaimana putusan tingkat banding menjadi berkekuatan hukum tetap. Selama proses hukum berlangsung, Togar berstatus sebagai tahanan kota. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa kemudian melaksanakan eksekusi dengan memasukkan Togar Situmorang ke Lapas Kelas II A Kerobokan untuk menjalani sisa hukuman dari vonis tiga tahun pidana penjara. Nan
Eksekusi Terpidana Togar Situmorang Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, Kasi Intel Kejari Denpasar Halangi Wartawan Meliput








