Hukum  

Eksekusi Terpidana Togar Situmorang Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, Kasi Intel Kejari Denpasar Halangi Wartawan Meliput

eksekusi Togar
Kasi Intel Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi (Depan) ikut menghalangi awak media yang akan mengambil foto dan video saat Togar berjalan ke mobil tahanan (Foto:Nano Gabriel)

Dengan demikian, hukuman tiga tahun penjara sebagaimana putusan tingkat banding menjadi berkekuatan hukum tetap. Selama proses hukum berlangsung, Togar berstatus sebagai tahanan kota. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa kemudian melaksanakan eksekusi dengan memasukkan Togar Situmorang ke Lapas Kelas II A Kerobokan untuk menjalani sisa hukuman dari vonis tiga tahun pidana penjara. Nan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *