Hukum  

Eksekusi Terpidana Togar Situmorang Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, Kasi Intel Kejari Denpasar Halangi Wartawan Meliput

eksekusi Togar
Kasi Intel Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi (Depan) ikut menghalangi awak media yang akan mengambil foto dan video saat Togar berjalan ke mobil tahanan (Foto:Nano Gabriel)

“Saya belum bisa menjawab sekarang, menunggu laporan dari Lapas Kerobokan. Menjelang sore Kasi Intel baru menghubungi beberapa wartawan melalui pesan WhatsApp  “Tadi (Kamis 24 September 2026 sore) masih buat laporan karena belum ada kabar dari tim penuntut umum yang di lapas, jadi kita belum berani ngasih kabar. Ini barusan baru aja 10 menit yang lalu sudah diterima, beliau sudah di dalam (lapas,red),” kata Achmad Wahyudi.

Ironisnya,  setelah Togar datang dan masuk ke ruangan Kasi Pidum, Kasi Intel sempat menemui beberapa awak media dan meminta untuk tidak pempersoalkan, rompi tahanan, borgol serta mobil tahanan.

Untuk diketahui, terpidana Togar tiba di Kantor Kejari Denpasar sekitar pukul 11.00 Wita untuk memenuhi pemanggilan JPU pasca menerima salinan putusan kasasi MA.

Togar mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, dia menjalani tahapan administrasi serta pemeriksaan kesehatan di ruang Pidum. Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, kondisi tekanan darah Togar sempat melonjak hingga mencapai angka 200.

Setelah seluruh proses dinyatakan selesai, Togar kemudian dibawa menuju Lapas Kelas II A Kerobokan sekitar pukul 14.30 Wita. Saat keluar dari ruangan Kasi Pidum, Togar dikawal sejumlah petugas kejaksaan, termasuk Kasi Intel Kejari Denpasar Achmad Wahyudi dan Kasi Pidum Haryono.

Eksekusi diilakukan setelah  perkara pidana penipuan yang menjerat Togar Situmorang  inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat setelah kasasi yang diajukan Togar Situmorang ditolak Hakim Mahkamah Agung.  

Perkara Penipuan yang tercatat dalam register Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada tingkat pertama, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh Togar.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar justru menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni tiga tahun penjara. Togar kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi yang diajukan Togar maupun jaksa sama-sama ditolak oleh majelis hakim MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *