Pasal 28E UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Menyampaikan kritik bukan tindak pidana. Yang menjadi persoalan hukum adalah apabila dalam sebuah aksi terdapat tindak pidana, kekerasan, perusakan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Jika memang ada dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus diarahkan kepada perbuatannya dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan menggeneralisasi seluruh aktivitas politik atau demonstrasi sebagai ancaman. Jika standarnya kabur, siapa pun bisa menjadi target berikutnya.
Hari ini koordinator aksi di Pati, besok mungkin buruh yang melakukan demonstrasi menuntut kenaikan UMR. Lusa mahasiswa yang mengkritik kebijakan pemerintah. Dan suatu hari bisa saja warga biasa yang menyampaikan kritik di ruang publik. Di sinilah negara harus berhati-hati.
3. Efek Domino yang Tidak Kita Inginkan: Persoalannya bukan hanya mengenai satu rekening. Persoalannya adalah preseden.
Efeknya dapat berantai: Tahap pertama: Aktivis mulai takut menerima atau mentransfer donasi. LSM menjadi khawatir menerima hibah. Organisasi masyarakat sipil mulai membatasi aktivitas finansialnya karena takut dianggap berkaitan dengan kegiatan politik tertentu.
Tahap kedua: Pelaku UMKM yang selama ini aktif menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik mulai memilih diam karena khawatir rekeningnya ikut “disenggol”.
Tahap ketiga: Publik mulai kehilangan rasa aman terhadap sistem perbankan. Sebagian orang mungkin memilih menarik uang dalam bentuk tunai, menyimpannya sendiri, atau mencari alternatif seperti aset digital dan crypto.
Tahap keempat: Ketika kepercayaan terhadap sistem keuangan menurun, dampaknya dapat meluas kepada iklim investasi. Investor membutuhkan kepastian hukum, kepastian transaksi, dan kepastian bahwa institusi keuangan tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Itulah sebabnya persoalan pemblokiran rekening tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan teknis perbankan. Ia menyangkut hukum, demokrasi, HAM, dan kepercayaan publik terhadap negara. Pemulihan kepercayaan yang telah rusak bukan perkara mudah. Bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun.







