Opini  

Domino Pemblokian Rekening: Ketika Bank Menjadi Alat Politik

Opini
Agus Widjajanto: Pemerhati Masalah Sosial, Budaya dan HAM (FOTO:BethaNews)

4. Garis Merah Harus Jelas: Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk menindak kejahatan. Namun, pada saat yang sama, negara juga mempunyai kewajiban untuk menjamin kemerdekaan warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Karena itu, perlu adanya sedikitnya tiga pengamanan. Pertama, Due Process, Pemblokiran rekening harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji. Jangan sampai pembekuan rekening berlangsung berdasarkan keputusan sepihak tanpa mekanisme keberatan dan pengawasan yang memadai. Proporsionalitas, Bank tidak boleh berubah menjadi eksekutor politik praktis dalam sebuah kekuasaan.

Jika terdapat dugaan tindak pidana, penegakan hukum harus diarahkan kepada dugaan tindak pidananya. Jangan sampai instrumen keuangan digunakan secara berlebihan untuk memberikan tekanan kepada seseorang karena sikap politik atau kritiknya.

Akuntabilitas Publik, Setiap tindakan pemblokiran harus memiliki alasan hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tersedia mekanisme untuk menggugat atau mengajukan keberatan.

Transparansi menjadi penting karena dalam negara hukum, kewenangan negara tidak cukup hanya sah secara administratif. Ia juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

5. Jangan Sampai Trust Menjadi Korban: Kita harus mengingat satu hal: bank kuat bukan karena gedungnya megah, jumlah ATM-nya banyak, atau teknologi digitalnya canggih. Bank kuat karena masyarakat percaya menitipkan uangnya di sana.

Begitu kepercayaan itu retak akibat persepsi bahwa rekening dapat dibekukan karena seseorang menjadi koordinator demonstrasi atau menyampaikan kritik, maka persoalannya tidak lagi bersifat individual.

Retakan kecil dapat berubah menjadi runtuhan kepercayaan. Karena itu, pemerintah, aparat penegak hukum, PPATK, OJK, dan industri perbankan harus berhati-hati dalam menggunakan instrumen pemblokiran rekening. Setiap tindakan harus dapat dibedakan secara tegas antara penegakan hukum terhadap kejahatan dan pembatasan terhadap kebebasan politik warga negara.

Jangan sampai kita mengorbankan demokrasi demi rasa aman sesaat. Dan jangan pula kita mengorbankan sistem keuangan demi membungkam kritik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *