Opini  

Konflik Israel – Palestina dan Latar Belakang Sejarahnya

Agus W
Agus Widjajanto: Pemerhati Sosial Budaya dan Sejarah Bangsanya (Foto:Dok. BethaNews)

Pada saat mandat Britania dari Liga Bangsa-Bangsa dan Resolusi PBB nomor 181, wilayah yang didirikan Israel tersebut sudah ada yang menduduki terlebih dahulu, yaitu bangsa Palestina.

Pada tahun 1947, ketika Resolusi PBB nomor 181 disahkan, populasi Palestina terdiri dari sekitar 1,3 juta orang Arab (Palestina) dan 600.000 orang Yahudi. Bangsa Palestina telah menduduki wilayah tersebut selama ribuan tahun dan memiliki kebudayaan, bahasa, dan identitas yang unik.

Resolusi PBB nomor 181 membagi Palestina menjadi dua negara, yaitu negara Yahudi (Israel) dan negara Arab (Palestina). Namun, pembagian ini tidak mempertimbangkan hak-hak bangsa Palestina yang telah menduduki wilayah tersebut terlebih dahulu.

Pada saat itu, bangsa Palestina menolak Resolusi PBB nomor 181 dan memprotes pembagian wilayah mereka. Mereka merasa bahwa mereka dipaksa untuk menerima pembagian yang tidak adil dan tidak mempertimbangkan hak-hak mereka sebagai penduduk asli.

Setelah deklarasi kemerdekaan Israel pada tahun 1948, banyak bangsa Palestina yang terpaksa meninggalkan rumah mereka dan menjadi pengungsi. Peristiwa ini dikenal sebagai Nakba (katastrofe) dalam bahasa Arab, yang berarti “bencana” atau “kehancuran”.

Konflik Israel-Palestina masih berlanjut hingga hari ini, dengan bangsa Palestina terus memperjuangkan hak-hak mereka untuk memiliki negara merdeka dan kembali ke rumah mereka.

Bahwa keputusan PBB untuk mengesahkan Resolusi 181 dapat dianggap sebagai keputusan yang gegabah dan tidak mempertimbangkan hak-hak bangsa Palestina.

Pada saat itu, PBB masih merupakan organisasi internasional yang baru didirikan, dan negara-negara pemenang Perang Dunia II memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan. Resolusi 181 disahkan pada tanggal 29 November 1947 dengan 33 suara mendukung, 13 suara menentang, dan 10 suara abstain.

Namun, keputusan ini tidak mempertimbangkan beberapa faktor penting, seperti: 1. Hak-hak bangsa Palestina: Bangsa Palestina telah menduduki wilayah tersebut selama ribuan tahun dan memiliki kebudayaan, bahasa, dan identitas yang unik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *