Hukum  

Meyakinkan korban, Terdakwa Togar Situmorang Selalu Mengatakan Dirinya Panglima Hukum, Pengacara TW dan LB

Panglima Hukum
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang berlagsung, Kamis, 8Januari 2026 di PN Denpasar (Foto: BethaNews)

DENPASAR, BethaNews – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang berlangsung terharu dan miris di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (8/1/2026). Saksi korban Fanni Lauren Christie sampai menitikkan air mata di hadapan majelis hakim. Sementara di saat yang sama terdakwa Togar Situmorang tampak tersenyum sinis seakan tak bersalah menghadapi dugaan penipuan dengan nilai fantastis sebanyak Rp 1,8 miliar lebih tersebut.

Saksi korban yang lebih sering dipanggil Fanni tersebut secara lugas menyampaikan keterangan di depan majelis hakim kronologi dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Togar Situmorang. Jumlah uang yang ditransfer sudah mencapai Rp 1,8 miliar lebih. Namun kasus yang dilaporkan tidak mengalami perkembangan apa pun dan tidak berjalan sama sekali.

“Ketika saya bertanya bagaimana perkembangan kasus yang dilaporkan, saya selalu dijawab dengan kata-kata ‘saya ini panglima hukum’, ‘saya ini doktor hukum’, ‘silahkan tanya kepada orang-orang di Bali’, ‘saya ini pengacara TW (Tomy Winata) di Bali’ dan ‘saya sering bela Laskar Bali’,” ungkap Fanni menirukan kata-kata terdakwa.

Fanni menguraikan kronologi secara lengkap kerugian yang dialaminya. Total kerugian yang dialaminya sebesar Rp 1,8 miliar. Kasus ini berawal saat Fanni dilaporkan bulan Mei 2021. Saat itu Fanni dilaporkan oleh Luca Simioni ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan objek perkara Akta Kerjasama Pembangunan Hotel Double View Mansions.

Pada Juni 2021 Fanni dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Badung. Atas gugatan tersebut pada bulan Agustus 2022 telah ada putusan kasasi, dimana Fanni harus membayar pajak Hotel Double View Mansions tersebut. “Saya merasa bahwa saya tidak pernah menerima hasil penjualan tetapi pajak saya diminta bayar. Saya keberatan atas putusan ini,” ujarnya.

Setelah mendapatkan kasus hukum tersebut, Fanni berkoordinasi dengan ayah kandungnya Bambang Supyanto (saat ini sudah almarhum). Atas saran ayahnya, Fanni diminta untuk berkolaborasi dengan saksi Agus Setyo Budiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *