Dari Juni 2023, korban selalu bertanya kasusnya yang di Bareskrim. Tanggal 26 Oktober korban mendatangi kantor Togar di Ketewel. Togar terus menghindar. Bahkan korban tidak diterima di Kantor Togar.
Korban sambil menangis menjelaskan, dirnya baru menyadari bahwa dirinya sudah ditipu setelah pengacara Eriyanto Silalahi menjelaskan bahwa untuk urusan hukum tidak mengeluarkan uang sehingga semua yang dikatakan Togar Situmorang tidak benar dan korban sudah ditipu.
Menariknya, salah seorang tim penasihat hukum terdakwa mengatakan kepada saksi korban, bahwa saksi harus tahu ada konsekuensi lain bila berperkara di Indonesia karena sistem hukum di Indonesia tidak jauh – jauh dari uang. NAN








