Hukum  

Meyakinkan korban, Terdakwa Togar Situmorang Selalu Mengatakan Dirinya Panglima Hukum, Pengacara TW dan LB

Panglima Hukum
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang berlagsung, Kamis, 8Januari 2026 di PN Denpasar (Foto: BethaNews)

Tetapi ada akhirnya saksi korban memenuhi permintaan terdakwa dengan mentransfer untuk Mabes Polri sebanyak Rp 910 juta.

Selain urusan laporan Bareskrim, terdakwa Togar Situmorang juga merayu korban untuk urus deportasi Luca Simioni, yang pernah melaporkan dirinya. Dalam kasus ini, Togar meminta lagi uang sebanyak Rp500 juta.

Katanya uang tersebut untuk biaya memperlancar deportasi. untuk meyakinkan saksi, Togar mengatakan bahwa Kepala Kanwil Hukum dan Ham Bali adalah saudaranya dari kampung sehingga mudah dilakukan deportasi.

Tanggal 25 September 2022, Togar bawa tim untuk diskusi terkait deportasi. “Yang terkait Imigrasi bahwa Luca itu harus deportasi. Dia harus deportasi supaya kamu aman dan tidak dilaporkan lagi. Togar juga bilang atau mengaku jika Kanwil di Bali saudaranya. Langsung deportasi. Biaya Rp 500 juta. Transfer tanggal 29 September. Ada kesalahan transfer dan kemudian bank cansel lalu transfer dua kali yakni 30 September dan 1 Oktober 250 juta sehingga jumlah 500 juta,” jelas Fanni.

Setelah banyak sekali transfer, korban bertanya soal perkembangan kasusnya. “Dia menjawab jika kamu jangan banyak tanya. Saya ini doktor. Saya panglima hukum. Kamu jangan banyak tanya,” ujar saksi menirukan kata kata terdakwa.

Kasus ini membuat suaminya banyak komplain. “Suami saya banyak komplain. Tapi Pak Togar bilang ini Indonesia,” ujarnya. Setelah itu korban tidak tanya tanya lagi. Karena setiap kali bertanya tentang perkembangan kasusnya, Togar selalu mengatakan dirinyya profesional, terkenal di Bali sebagai pengacara TW dan Laskar Bali.

Aksi tipu – tipu Togar masih berlangsung ketika suami korban mendapatkan kasus hukum dan dilaporkan ke Polres Badung. Korban disuruh bayar lagi Rp 130 juta. Kemudian Togar mengatakan jika Polres Badung menghentikan kasusnya, harus bayar Rp 200 juta untuk mengeluarkan surat SP3. Sampai sekarang surat tersebut tidak ada. Kemudian tanggal 13 Maret 2023 disuruh bayar lagi Rp 100 juta.

Korban mengaku selama kasus itu berproses, hampir setiap kali Togar telpon meminta uang. Dan korban sampai depresi, sampai hubungan dengan suami korban renggang. Juni 2023 transfer lagi 100 juta ke Elen Mulyawati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *