Atas saran Budiman, maka dihubungilah terdakwa Togar Situmorang. Setelah itu korban menghubungi terdakwa Togar Situmorang dan diaturlah waktu untuk pertemuan. Fanni akhirnya mendatangi Kantor Togar Situmorang yang berlokasi di seputaran Jl Gatsu Denpasar.
“Saat itu saya ke kantor Pak Togar, karena ada urusan pajak hasil penjualan apartemen. Saya merasa dirugikan karena saya merasa tidak menerima hasil penjualan tetapi disuruh membayar pajak. Tanggalnya sekitar tanggal 5-7 Agustus 2022,” ujarnya.
Usai pertemuan tersebut, terdakwa beberapa waktu kemudian menghubungi Fanni untuk menandatangani dokumen perjanjian jasa hukum (PJH) dengan nilai Rp 550 juta. “Waktu itu saya sempat pikir mahal sekali. Mau ambil uang dari mana,” ujarnya.
Saat surat kuasa ditandatangani, Togar meminta uang muka PJH sebesar Rp 300 juta. Sisanya akan dibayar secara bertahap. Uang muka ini langsung diambil secara cash saat bertemu di kediaman Fanni
Saat pertemuan lebih lanjut, Togar sodorkan dokumen perjanjian jasa hukum Rp 550 juta. Surat kuasa ditandatangani, Togar memaksa bayar PJH, tapi bayar uang muka Rp 300 juta. Angka ini langsung dibayar saat itu juga dan sisanya dibayar dalam beberapa tahap sampai lunas Rp 550 juta. Pembayaran dilakukan pada Kamis 11 Agustus 2022 bertempat di Double View Mansions, Jalan Babadan, Kelurahan/ Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah itu, atas saran terdakwa Togar Situmorang, Fanni diminta untuk melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Kepada Fanni, Togar menyampaikan bahwa ini kasus besar dan kerugiannya mencapai Rp 25 miliar. Jadi tidak bisa dilaporkan ke Polda Bali karena nilai kerugian yang besar. Karena merasa yakin dengan ucapan Togar, maka Fanni pun menurutinya.
“Kerugian kamu Rp 25 miliar. Polda Bali tidak bisa urus kasus ini,” ujarnya. Togar menyuruh korban untuk beli tiket ke Jakarta, biaya hotel dan biaya operasional lainnya. Selain itu biaya Rp 20 juta dikirimkan ke rekening isteri Togar bernama Ellen Mulyawati.
Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2022 pihaknya membuat laporan ke Bareskrim. Usai laporan, Fanni bersama terdakwa bertemu Restoran dii Jalan Panglima Polim Jakarta. Ternyata untuk laporan di Bareskrim, Togar minta lagi uang untuk dibayar ke Bareskrim. Bayar Rp 1 miliar. “Mendengar itu suami saya yang orang asing bertanya kenapa harus bayar lagi padahal kita mencari keadilan,” ujarnya.








