Agus menegaskan bahwa PPHN bukan berarti dimaknai sebagai upaya mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Menurutnya, demokrasi pasca-Reformasi harus tetap dipertahankan. Presiden tetap memperoleh mandat langsung dari rakyat dan memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD 1945.
Karena itu, haluan negara harus ditempatkan sebagai arah pembangunan nasional, bukan sebagai instruksi teknis yang membatasi kewenangan presiden.
“GBHN atau PPHN harus menjadi kompas pembangunan, bukan perintah politik kepada presiden. Presiden tetap harus memiliki ruang untuk menjalankan pemerintahan sesuai mandat rakyat dan perkembangan zaman,” tegas Agus.
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Ahmad Muzani bahwa PPHN tidak dimaksudkan untuk mengatur secara teknis bagaimana pemerintahan bekerja.
Perdebatan justru terletak pada bagaimana PPHN tersebut memperoleh legitimasi hukum dan politik yang kuat tanpa menimbulkan benturan kewenangan antara MPR, DPR, dan Presiden. Salah satu isu paling penting adalah bentuk hukum PPHN.
Pasca-amandemen UUD 1945, Pasal 3 ayat (1) hanya menyebut bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Tidak terdapat lagi ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan GBHN.
Muzani menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengusulkan agar PPHN yang disusun MPR dapat ditetapkan melalui Ketetapan MPR (TAP MPR). Kalau undang-undang, itu menjadi wilayah Presiden dan DPR.
Namun, pilihan bentuk hukum tersebut tetap membutuhkan kajian konstitusional yang mendalam, terutama mengenai kedudukan TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan serta daya ikatnya terhadap Presiden dan pemerintahan yang memperoleh mandat langsung dari rakyat.
Menurut Agus, persoalan tersebut harus dijawab secara hati-hati agar PPHN tidak menimbulkan dualisme legitimasi politik.
Agus berpandangan, apabila PPHN memang hendak ditempatkan sebagai haluan negara yang mengikat lintas pemerintahan, maka persoalan konstitusional tidak dapat diabaikan.







