MPR Buka Draf PPHN Kepada Publik, Langkah Penting dan Tepat Menuju Amandemen Terbatas

berita
Agus Widjajanto, Praktisi hukum (Foto: Nano Gabriel)

“Kita tidak perlu memilih antara demokrasi dan kesinambungan pembangunan. Keduanya harus berjalan bersama. PPHN harus menjadi arah yang disepakati rakyat melalui mekanisme konstitusional,” kata Agus.

Lebih lanjut dikatakan, setelah 27 tahun sejak GBHN terakhir berlaku, Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah bangsa ini siap memiliki kembali sebuah kompas pembangunan—tanpa kembali kehilangan demokrasi yang telah diperjuangkan melalui Reformasi.

Karena itu, pembukaan draf PPHN kepada publik menjadi momentum penting untuk menguji gagasan tersebut secara terbuka.

Jika PPHN mampu dirumuskan sebagai konsensus nasional yang demokratis, konstitusional, partisipatif, dan tidak mengurangi kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, maka gagasan tersebut dapat menjadi salah satu fondasi baru dalam sistem perencanaan pembangunan Indonesia.

Sebaliknya, jika PPHN hanya digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat kekuasaan lembaga tertentu, maka kekhawatiran terhadap kembalinya praktik politik masa lalu akan kembali muncul.

“Kita tidak perlu memilih antara demokrasi dan kesinambungan pembangunan. Keduanya harus berjalan bersama. PPHN harus menjadi arah yang disepakati rakyat melalui mekanisme konstitusional,” kata Agus.

Kini, setelah 27 tahun sejak GBHN terakhir berlaku, Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar “Apakah bangsa ini siap memiliki kembali sebuah kompas pembangunan—tanpa kembali kehilangan demokrasi yang telah diperjuangkan melalui Reformasi,” pungkasnya. NAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *