“Saya bilang ada teman yang jual untuk souvenir. Mereka minta dicarikan ukuran besar, double atau triple XL. Saya bantu carikan ke teman, lalu mereka bayar saya sekitar Rp600 ribu,” lanjutnya. Pratama menuturkan, ia mengira kedua terdakwa benar-benar telah kembali ke negara asal.
Namun, pada 13 Juni 2025, ia menerima telepon dari Billy yang meminta tolong karena ban motor Lexi yang digunakan bocor di dekat Villa Lotus. Sementara itu, saksi Marselinus Wejo memberikan keterangan senada. Ia mengaku pertama kali bertemu dengan kedua terdakwa pada 10 Juni 2025 saat diminta mengantar mereka ke sejumlah tempat hiburan di kawasan Kuta.
“Saya diminta antar oleh WNA yang mengaku bernama Tom (Mevlut Coskun). Saat itu saya juga sempat antar dia belanja tas warna hitam dan sandal,” jelasnya. Kedua saksi tersebut menyebut para terdakwa bersikap sopan dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan selama berinteraksi.
Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Mevlut Coskun dan Paea-I-Midelmore Tupou membenarkan sebagian besar pernyataan, termasuk soal pembuatan tato, pembelian tas, dan jaket ojek online. Namun, keduanya menyatakan tidak yakin terhadap keaslian jaket ojol yang dijadikan barang bukti oleh JPU di persidangan.
Sementara itu, dari tujuh saksi yang dihadirkan hari ini, majelis hakim mencatat bahwa tidak ada satu pun saksi yang secara langsung mengenali terdakwa ketiga, Darcy Francesco Jenson. Rata-rata saksi mengatakan tidak melihat atau lupa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 10 November 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap sembilan saksi tambahan yang telah dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum. NAN







