“Harus jelaskan juga, berita yang mana, apa judulnya yang di hapus. Ya jangan ngae-ngae. Dari sini, kami yakin bahwa oknum-oknum itu tidak bisa membuat narasi. Medsos itu bukan produk jurnalis,” tegasnya. Sebab, berdasarkan bukti chattingan orang bernama Rizki A dengan Andre, sudah di print sebanyak puluhan lembar. Dari bukti itu, sama sekali tidak ada dugaan intimidasi hingga pemerasan.
Bahkan link-link berita atas permintan Rizki A masih ada. Selain itu, bukti pembayaran Advertorial atas link-link diberitakan sudah berada di tangan Kepolisian. “Kami meminta Polda Bali memeriksa secara objektif isi unggahan, pihak yang membuat dan menyebarkan flyer, serta pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Dalam laporan kronologis tertanggal 13 Oktober 2026, Andre Sulla menguraikan informasi yang diterimanya mengenai peredaran flyer melalui Facebook, Instagram, dan grup WhatsApp. Berdasarkan dokumen kronologis yang disiapkan pelapor, informasi pertama diterima pada Senin (12/10) sekitar pukul 14.02 Wita melalui pesan WhatsApp dari seorang wartawan yang mengirimkan tangkapan layar unggahan akun Facebook Global BALI Dewata.
Kemudian, sekitar pukul 14.52 Wita pada hari yang sama, pelapor kembali menerima informasi berupa tautan unggahan akun Instagram @global.bali. Keesokan harinya, Selasa (13/10) sekitar pukul 10.10 Wita, pelapor memperoleh tangkapan layar percakapan grup WhatsApp diduga memuat penyebaran flyer serupa. Atas rangkaian informasi tersebut, pelapor menyatakan keberatan terhadap konten yang dinilainya berpotensi merendahkan martabat dan mencemarkan nama baiknya.
Kuasa hukum berpandangan, persoalan publikasi di media sosial perlu dinilai berdasarkan bentuk konten, konteks penyebaran, pihak yang bertanggung jawab, serta ketentuan hukum yang relevan. Tidak setiap unggahan yang dipersoalkan otomatis merupakan tindak pidana siber. Dugaan pelanggaran hukum juga perlu ditangani apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan pidana.
Dalam konteks tersebut, tim hukum meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan opini di media sosial, melainkan ditelusuri berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga mengingatkan bahwa bukti digital harus diperiksa secara utuh, termasuk isi unggahan, waktu publikasi, konteks narasi, jangkauan penyebaran, serta keterkaitan setiap pihak dengan konten yang dipersoalkan.







