Dengan demikian, dugaan pencemaran nama baik maupun kemungkinan pelanggaran lainnya masih harus diuji berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku. “Terkait laporan tersebut, terlapor terancam dikenakan Pasal 433 KUHP jo. Pasal 441 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Advokat dengan sapaan “Ariel” itu.
Sementara itu, Aryantha Wijaya, S.H., didampingi Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H., Azalia Elian Faustina, S.H., dan Pande Kadek Bagus Candra, S.H., menduga unggahan yang beredar melalui akun media sosial tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan sebelumnya. Pihaknya mencurigai adanya dugaan motif sakit hati dan dendam lama.
Mengingat kliennya telah lebih dahulu melaporkan persoalan terkait ke pihak berwenang. Kini, munculnya unggahan serupa melalui platform media sosial lain berpotensi memperluas dampak terhadap nama baik kliennya. Meski demikian, dugaan mengenai motif di balik unggahan tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami meminta Polda Bali mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap siapa sebenarnya yang berada di balik unggahan tersebut” pintanya. Jangan sampai media sosial dijadikan sarana untuk menyebarkan tuduhan dan menyerang nama baik seseorang. “Karena sebelumnya klien kami sudah melaporkan persoalan ini, kemudian muncul lagi di media sosial lain, tentu langkah hukum perlu ditempuh kembali agar semuanya menjadi terang,” ungkap Aryantha.
Berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya menelusuri akun yang mengunggah konten, tetapi juga memeriksa bukti digital dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penyebarannya. Menurutnya, pengusutan dilakukan secara menyeluruh diperlukan. “Agar persoalan tidak terus berkembang menjadi penghakiman sepihak di ruang publik dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pengamat Komunikasi Publik Emanuel Dewata Oja menilai, penyebaran foto yang disertai fitnah maupun tuduhan yang belum tervalidasi secara hukum di ruang digital tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.







