Hukum  

Unggah Narasi Dugaan Pemerasan, Medsos Global BALI Dewata Dilaporkan ke Polda Bali

Lapor
Andre Sulla didampingi tim kuasa hukum dari LABHI Bali saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Selasa (13/10) di Polda Bali (Foto:Dok BethaNews)

Intinya, ruang digital bukan tempat untuk melempar tuduhan tanpa dasar, apalagi jika unggahan tersebut berpotensi merugikan pihak lain. 

Emanuel menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan, ia mendorong adanya tindakan tegas agar kasus serupa menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Fenomena pengguna media sosial yang dengan mudah mengunggah foto seseorang, kemudian menyertakan narasi bernada tuduhan, memperlihatkan persoalan mendasar dalam penggunaan platform digital. 

Perlu dipahami, akun Facebook maupun Instagram tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai media pers yang menjalankan fungsi jurnalistik profesional. Pengguna akun pribadi tidak serta-merta memiliki kedudukan dan mekanisme kerja yang sama dengan perusahaan pers. 

Dalam praktik jurnalistik, pemberitaan semestinya melalui proses pengumpulan informasi, verifikasi, konfirmasi kepada pihak terkait, serta penyuntingan sebelum dipublikasikan. Yang menjadi persoalan adalah ketika kritik berubah menjadi tuduhan faktual tanpa dasar yang cukup, manipulasi konteks, atau penyebaran informasi yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Jika terdapat dugaan tindak pidana atau perbuatan yang merugikan, jalur pengaduan kepada aparat penegak hukum dapat ditempuh. “Bukti sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang tepat agar persoalan dapat diperiksa secara objektif, bukan justru dijadikan bahan untuk menghakimi seseorang di ruang publik,” jelasnya. 

Pernyataan Emanuel yang mendorong tindakan tegas terhadap penyebar foto berisi tuduhan yang tidak terverifikasi menjadi pengingat bahwa ruang digital membutuhkan tanggung jawab. Penegakan hukum, menurut pandangan tersebut, diharapkan tidak hanya memberikan konsekuensi kepada pelaku yang terbukti melanggar, tetapi juga menjadi pelajaran bagi pengguna lain agar lebih berhati-hati. “Namun, dorongan untuk memberikan sanksi pidana harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menegaskan, laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *